You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Targetkan Gandeng 100 Bengkel dalam Uji Emisi
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Targetkan Gandeng 100 Bengkel dalam Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menargetkan dapat menggandeng 100 bengkel untuk mendukung pelaksanaan uji emisi kendaraan.

Tahun ini kita mau nambah target menjadi 100 bengkel

Tahun lalu, jumlah bengkel yang sudah diajak kerja sama dalam kegiatan ini mencapai 218 unit.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas LH DKI Jakarta, Agung Pudjo mengatakan, bengkel yang bisa melakukan uji emisi memiliki nilai tambah kepuasan dari pelanggan dibarengi dengan tambahan pendapatan.

Dinas LH Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi E-Uji Emisi

"Tahun ini kita mau menambah target menjadi 100 bengkel," ujarnya, Rabu (30/1).

Agung menjelaskan, bengkel uji emisi yang diajak kerja sama harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 92 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.

"Selain izin usaha, syaratnya juga harus memiliki alat, teknisi, dan stal untuk uji emisi. Kalau sudah kerja sama dengan kita, nanti ada logonya," ungkapnya.

Agung berharap, ke depannya makin banyak bengkel yang memberikan servis kendaraan disertai uji emisi.

"Ketika ada kewajiban itu, ke depan perusahaan cari bengkel yang sistemnya terintegrasi dengan sistem kita," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati